Dalamsehari, pedagang kain di Pasar Cisalak itu, mengaku biasanya bisa untung hingga Rp250.000 sehari. Sekarang hanya mendapat untung Rp50.000 sehari. Padapasar Tradisional ini, nantinya Akan Ada sebanyak 113 KIOS terdiri Dari BLOK A sampai H (lihat layout pembangunan kios) Kios-kios yang ditawarkan dengan spesifikasi Dan harga berikut: Blok A (posisi sangat strategis, didepan Jalan raya/Tempat parkir, langsung terlihat Dari Jalan, untuk Kios Kering, ukuran 2mx3m) harga sewa Rp.12.500/hari atau Rp.4.500.000,- per Tahun Blok B,C,D (kios kering, dekat dengan pintu utama, ukuran 2mx3m) harga sewa Rp.11.900/hari atau Rp.4.300.000,- per Tahun Sejakpandemi, banyak kios konveksi yang tutup bahkan ada kios bertuliskan "Dijual". Padahal kita tahu berdasarkan Peraturan Pemkot, dilarang menjual kios atau mengontrakkan secara pribadi. Jika ingin usaha di PBM harus izin dulu ke Pemkot melalui Dinas Perdagangan. Hargakios yang disewakan juga bervariasi mulai dari lantai dasar hingga lantai atas dengan ukuran rata-rata sekitar enam meter. "Harga sewa mulai Rp44 hingga Rp130 juta per meter persegi per 20 tahun," terang Dodit. Temukan juga beragam tips, panduan, dan informasi mengenai pembelian rumah, kpr, pajak, hingga legalitas properti di Panduan Jadipasarnya nih dulu rame banget tapi setelah pasarnya dibenahi dan bagus masih rame tapi gak serame sebelumnya. Kira-kira posisi yang bagus buka kios di pasar swalayan disebelah mana ya. Ane punya pilihan: 1. Pojok baris depan tapi dibagian belakang pasar 2. Baris kedua tengah dibagian samping kiri pasar Ada yang bilan UsahaDagang Sembako. Sembako atau sembilan bahan pokok yang terdiri dari beras, jagung, minyak goreng, gula, garam, susu, telur dan lain-lain adalah kebutuhan pangan yang paling sering dicari masyarakat. Membuka usaha sembako dapat memberikan banyak untung untuk penjual, terlebih jika letaknya berada di lingkungan pasar. . Saya ingin berjualan di pasar tradisional kawasan Jakarta Barat. Bagaimana ketentuan daerah Jakarta mengenai pemakaian kios pasar untuk berjualan? Apakah kios tersebut boleh dipakai saja dengan membayar retribusi atau harus menyewa/membayar uang sewa? Kemudian kalau nanti sedikit mengubah kios demi menarik pelanggan, apakah diperbolehkan? Intisari Jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya. Kemudian perlu diketahui bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan a. penutupan sementara tempat usaha; b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha; c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha. Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggar yang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pendirian Pasar Tradisional Ketentuan mengenai pasar tradisional dapat kita lihat pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern “Perpres 112/2007”. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1] Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2] Karena Anda menanyakan peraturan mengenai pemakaian pasar tradisional khusus di daerah Jakarta, maka kami akan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar “Perda DKI Jakarta 3/2009”. Pemakaian Tempat Pada Pasar Tradisional Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam area pasar dapat berupa[3] 1. Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu; dan 2. Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar berupa Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu, wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar berupa Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, wajib memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha.[4] Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Daerah PD Pasar Jaya.[5] Kewajiban pembayaran itu menjadi sumber penerimaan pengelolaan area pasar. Sumber penerimaan pengelolaan area pasar meliputi[6] a. penerimaan dari pemanfaatan area pasar; b. penerimaan jasa administrasi; c. hasil kerja sama; d. penyertaan modal; dan e. pendapatan lain yang sah. Menjawab pertanyaan pertama Anda, jika Anda ingin berjualan di kios pasar tradisional, Anda dapat memakainya dengan cara sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu atau dengan hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Anda sebagai pemakai tempat dalam area pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Jaya. Kewajiban dan Larangan Pengguna Tempat Pasar Tradisional Anda sebagai pemakai tempat usaha atau yang berdagang dalam area pasar memiliki kewajiban yaitu[7] a. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan beserta inventarisnya dengan teratur, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang; b. memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta menyediakan tempat sampah yang ditetapkan; c. memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku; d. menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing; e. membuka dan menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan; dan f. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkan. Larangan bagi Anda yang memakai tempat usaha atau berdagang dalam bangunan pasar yaitu[8] a. memiliki lebih dari 5 lima tempat usaha dalam satu pasar; b. merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha; c. mengubah jenis jualan dan atau macam dagangan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan; d. mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas, dan telepon; e. bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka pasar; f. menyalahgunakan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenis, usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar; g. melakukan perbuatan asusila di dalam pasar; h. mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris; dan i. menempatkan kendaraan, alat angkutan atau binatang beban di luar tempat yang ditentukan. Jadi menjawab pertanyaan Anda berikutnya, Anda dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha kios Anda. Jika melanggar, maka Anda dapat dikenakan sanksi administrasi melalui tahapan[9] a. penutupan sementara tempat usaha; b. pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha; c. pembatalan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan d. pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha. Selain dikenakan sanksi administrasi, setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha, juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.[10] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar. [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007 [2] Pasal 2 ayat 1 Perpres 112/2007 [3] Pasal 7 ayat 1 Perda DKI Jakarta 3/2009 [4] Pasal 8 ayat 1 dan 2 Perda DKI Jakarta 3/2009 [5] Pasal 9 ayat 1 Perda DKI Jakarta 3/2009 [6] Pasal 9 ayat 2 dan 3 Perda DKI Jakarta 3/2009 [7] Pasal 11 Perda DKI Jakarta 3/2009 [8] Pasal 12 Perda DKI Jakarta 3/2009 [9] Pasal 15 Perda DKI Jakarta 3/2009 [10] Pasal 16 Perda DKI Jakarta 3/2009 Walaupun pasar modern dan berbagai aplikasi belanja kini makin banyak, namun pasar tradisional masih memiliki banyak peminat. Tentu hal ini dikarenakan pasar tradisional memiliki kelebihan, salah satunya adalah harga murah dan bisa itu, pasar tradisional juga menyediakan beragam produk dengan kesegaran bahan pangan yang terjamin. Gak jarang pula jejeran dagangan yang di tata sedemikian rupa juga menarik pengunjung tradisional sebab seperti 'cuci mata'. Bagi kamu yang baru pertama kali mencoba berbelanja di pasar tradisional, simak beberapa tips aman dan nyaman berikut ini, ya!1. Buat daftar belanjailustrasi membuat daftar belanjaan Ivan SamkovDengan membuat daftar belanja, kamu tak akan repot harus mengingat-ingat semua barang yang kamu butuhkan. Bahkan kamu bisa sekaligus merencanakan lapak mana saja yang akan kamu datangi dan membeli semua belanjaan sesuai jenis dagangan masing-masing jika kamu sudah hafal lokasi masing-masing lapak, kamu bisa mendatanginya dengan urutan yang kamu mau agar tidak bolak-balik seperti 'gosokan'.2. Jangan dandan berlebihanilustrasi orang berdandan Kampus ProductionPercaya, deh, kamu akan merasa risih sendiri kalau orang-orang di pasar menatapmu dari atas kepala hingga kaki. Cukup tampil natural saja seperti berbelanja di supermarket juga memakai perhiasan berlebih untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian. Jangan lupa juga gunakan masker, ya. Selain untuk prokes, bagi kamu yang kurang tahan dengan bau sekitaran pasar, setidaknya bisa dikurangi dengan menggunakan masker. 3. Pakai baju sederhanailustrasi memilih baju Liza SummerHampir sama dengan dandanan, baju yang berlebihan juga akan membuatmu seperti tontonan. Apalagi baju dengan banyak pernak-pernik, bisa-bisa baju atau aksesorismu tersangkut di lapak penjual. Repot, kan?Jadi, lebih baik pakai baju yang nyaman dan simpel. Agar nantinya ketika belanja kamu nyaman dan aman. 4. Bawa uang tunai ilustrasi uang tunai AhsanjayaJangan samakan pasar tradisional dengan toko atau supermarket, ya. Kamu harus membawa uang tunai, bukan kartu ATM apalagi kartu uang tunai secukupnya. Kamu bisa memperkirakan kebutuhan jumlah uang berdasarkan daftar belanja yang kamu buat. Baca Juga 6 Alasan Kenapa Kamu Harus Mencoba Belanja di Pasar Tradisional 5. Bawa uang 'kecil'ilustrasi uang Robert LensPenjual di pasar tidak selalu sedia uang 'kecil' atau pecahan uang 'kecil'. Sedapat mungkin, kamu membawa uang pecahan 'kecil' agar lebih memudahkan penjual dan menghemat waktumu karena tak harus menunggu penjual menukar uang. Seperti membawa pecahan uang 'kecil' yakni Rp Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. 6. Bijaksana saat menawarilustrasi orang berbelanja Erik ScheelSebaiknya kamu pikirkan lagi saat menawar di pasar. Jangan terlalu mencari harga murah di bawah harga kamu bermaksud berhemat, tetapi pertimbangkan juga bahwa kebanyakan para penjual di pasar tradisional tidak mengambil keuntungan dengan margin besar. Tetapi hal ini memang bersifat relatif, ya, kamu bisa membuat pertimbangan sesuai kata hatimu. Kalau pun terpaksa menawar, lakukan dengan sopan dengan harga yang tak jauh berbeda dengan harga yang dipatok. Misal, jika harga yang dipatok per kilo adalah Rp15 ribu, kamu mungkin bisa menawarnya dengan harga Rp13 ribu hingga Rp14 ribu. 7. Sebisa mungkin, jangan bawa anak kecililustrasi anak kecil Victoria BordinovaPasar yang ramai bisa membuat anak kecil rewel. Ini tentu akan membuat kamu repot dan tidak bisa fokus belanja. Belum lagi ada risiko anak kecil hilang di keramaian. Wah, bisa repot, kan? Jadi, lebih baik tidak mengajak anak kecil kalau ke pasar tidak sulit, kan, untuk bisa belanja dengan aman dan nyaman di pasar tradisional? Dengan tips tersebut, semoga acara kamu berbelanja di pasar tradisional bisa lancar dan nyaman, nih! Baca Juga 5 Langkah Menyusun Budget Plan Bulanan, Anti Boros! IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis. Jakarta Bank DKI dalam kolaborasinya bersama Perumda Pasar Jaya dan PakeKTP meluncurkan aplikasi JaKios. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan kemudahan bagi calon pedagang untuk dapat menyewa unit kios di pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya. Melalui aplikasi Jakios, calon pedagang dapat meraih informasi ketersediaan kios, harga sewa, serta melakukan reservasi dan pembayaran. Adapun peluncuran aplikasi JaKios tersebut digelar di Jakarta dengan tajuk 'Launching Aplikasi JaKios & Digitalisasi Pasar Kramat Jati'. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Amirul Wicaksono dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Tri Prasetyo. Amirul mengatakan, JaKios menjadi perwujudan digitalisasi yang tertuju kepada pelaku usaha, terutama UMKM yang berada di pasar tradisional di DKI Jakarta. Transformasi digital pasar tradisional Karenanya selain berkolaborasi dengan Perumda Pasar Jaya, Bank DKI juga menggandeng PakeKTP sebagai mitra strategis dalam rangka mendukung transformasi digital pasar tradisional. "Aplikasi hasil kolaborasi ini diharapkan mendorong pertumbuhan usaha melalui pemanfaatan teknologi yang efisien," ujar Amirul, dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023. Aplikasi JaKios saat ini sudah dapat diakses melalui google playstore dan merupakan aplikasi yang memudahkan calon pedagang untuk dapat menyewa kios atau Tempat Usaha TU yang disewakan oleh Perumda Pasar Jaya. Melalui aplikasi JaKios, calon pedagang dapat melihat tempat usaha yang tersedia pada lokasi pasar yang diinginkan. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Selain itu calon pedagang dapat melihat denah untuk memperkirakan kebutuhan maupun foto kios untuk mendapatkan informasi kondisi kios yang akan disewa. Aplikasi JaKios hadir dalam dua pilihan opsi bayar yakni melalui scan to pay QRIS Bank DKI ataupun melalui Virtual Account Bank DKI. Lebih lanjut, Amirul mengatakan, program digitalisasi pasar ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta melalui perwujudan ekosistem digital. Implementasi transaksi digital di pasar, selain memberikan kemudahan dan kenyamanan juga aman bagi para pedagang serta pengunjung pasar. "Hal ini juga didorong masyarakat yang terbantu dengan penggunaan layanan transaksi non-tunai sehari-hari," ujar Amirul. Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan Bank DKI akan terus memperluas penerapan digitalisasi dalam perwujudan transaksi nontunai di Wilayah DKI Jakarta melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak strategis. "Bank DKI berharap melalui peluncuran aplikasi JaKios dan program digitalisasi Pasar Kramat Jati dapat menghadirkan manfaat kemudahan bertransaksi di pasar melalui layanan perbankan digital," tutup Arie. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news YOGYA - Beberapa kios di lantai dua Pasar Beringharjo tampak tutup saat Tribun Jogja mengunjunginya pada pekan kemarin. Kios dengan rolling door berwarna perak tersebut terkunci rapat, dan tidak ada aktivitas. Di salah satu kios yang tampak tutup itu, tertempel tulisan di bagian rolling dornya. Menggunakan kertas warna putih, tertulis "Dijual" dengan tinta hitam. Beranjak ke kios lain, ada pula tulisan dijual atau disewakan lengkap dengan nomor telepon di bawahnya tertempel di pintu kios yang juga tertutup. Dari penelusuran Tribun Jogja, sejumlah kios di pasar Beringharjo tersebut memang ditawarkan untuk dijual atau disewakan. Harga yang ditawarkan pun berbeda-beda, namun tidak ada satupun tertera harga jual atau sewa di kertas yang ditempelkan. Selama beberapa hari, Tribun Jogja mencoba menelusiri berapa sebenarnya harga kios di pasar Beringharjo ditawarkan. Hasilnya cukup mengejutkan, harga jual kios di pasar Beringharjo ini menyentuh angka ratusan juta, bahkan kios yang lokasinya cukup strategis, harganya bisa di atas Rp 1 miliar. Lokasi atau letak kios berpengaruh terhadap harga yang ditawarkan. Selain juga ukuran dan jenis barang yang bisa dijual. Seolah ingin membeli, Tribun Jogja mencoba menghubungi dan menemui para penjual kios tersebut untuk mengetahui berapa harga yang mereka tawarkan. Misalnya ukuran empat modul, atau ukuran 4 X 2 meter ada yang ditawarkan dengan harga Rp 300 juta dan Rp 400 juta. Adapula ukuran dua modul yang ditawarkan seharga Rp 150 juta. Selain dari informasi lain juga ada dengan ukuran 5 x5 meter persegi yang ditawarkan dengan harga Rp 1 miliar. Selain dijual oleh pemilik kios langsung, praktik jual beli kios ini juga diduga juga melibatkan para penghubung atau makelar. Lantaran menggunakan perantara, ada juga iming-iming imbalan bagi orang yang berhasil menjualkan aset milik Pemkot Yogyakarta tersebut. Iklan online Meski secara tegas ada aturan yang melarang praktik jual beli kios pasar, namun fenomena jual beli kios tersebut sangat mudah ditemukan. Aparat pemerintah yang setiap kali bertugas di pasar tentu dengan mudah mendeteksi fenomena ini melalui tempelan kertas di rolling door. Bahkan jual beli aset milik pemerintah ini juga ditawarkan melalui iklan online. Di beberapa situs iklan, bukan hal yang sulit untuk menemukan kios-kios pasar tradisional di DIY yang ditawarkan untuk dijual. Saat Tribun Jogja menelusuri melalui mesin pencari di internet, muncul beberapa kios yang ditawarkan dijual, seperti di Pasar Beringharjo, Klitikan dan Pasar Pathuk. Tak hanya itu, kios-kios pasar juga ditawarkan melalui pesan broadcast di aplikasi perpesanan dan grup di media sosial. Selain dijual ada pula kios yang bisa disewakan. Terlalu Mahal Seorang pengusaha, sebut saja bernama Erna bukan nama sebenarnya sempat kaget saat mengetahui harga kios di pasar beringharjo. Kepada Tribun Jogja, ia mengaku pernah terkejut saat mengetahui harga satu unit kios dipatok hingga Rp 600 juta. Ia yang awalnya berniat ingin memiliki kios sendiri akhirnya mengurungkan niatnya dan memilih untuk sewa. "Nggak nyangka juga harganya sampai Rp 600 juta. Karena baru merintis, akhirnya saya milih ngontrak," katanya kepada Tribun Jogja. Menurut Erna, kios yang disewanya berukuran cukup besar. Menurutnya, itu adalah dua kios yang dijadikan satu. Sata itu ia memperoleh tawaran sebesar Rp 35 juta per tahun. "Setelah tawar menawar akhirnya deal di harga Rp 30 juta setahun," imbuhnya. Menurut Erna, sepengetahuannya saat itu kondisi kios sudah cukup bagus. Kios-kios itupun dimiliki oleh para pedagang. "Kalau di kawasan itu setahu saya sih sudah dibeli orang-orang pasar sendiri. Jadi kalau mau beli atau sewa ya ke mereka," katanya lagi. Baca Praktik Jual Beli Kios Pasar Sudah Lama Terjadi Sebagai penyewa, Erna terikat perjanjian dengan pemilik kios yang sebenarnya. Ia wajib membayar retribusi ke Dinas Pengelolaan Pasar. Namun nama yang tertera saat bayar retribusi adalah pemilik kios. "Ada buku retribusinya. Saya yang bayar, tapi yang tercantum di bukunya nama pemilik kios. Yang jelas saya tidak tahu persis aturannya bagaimana biar bisa jualan. Cuma ngikutin apa yang dibilang sama pemilik kios aja," katanya. BerandaKlinikStart-Up & UMKMPengelolaan Pasar Tr...Start-Up & UMKMPengelolaan Pasar Tr...Start-Up & UMKMSenin, 20 November 2017 Startup saya berencana membangun pasar dengan kapasitas total 40 kios. Dari total 40 kios, perusahaan saya berniat menggunakan 15 kios untuk kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM. Sisanya 25 kios untuk memasarkan produk sayur-mayur kami dengan memperkerjakan masyarakat sebagai penjaga 25 kios yang kami miliki. Apakah boleh perusahaan pengelola pasar memasarkan produknya dengan cara seperti yang saya jelaskan di atas? Intisari Pasar tradisonal dapat dikelola oleh pihak swasta seperti yang Anda miiliki dengan tempat usaha berupa kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, maupun menengah. Pendirian pasar tradisional wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti keberadaan Usaha Kecil di wilayah yang bersangkutan. Jadi dilihat dari kasus Anda, maka bisa saja sebuah perusahaan startup yang merupakan milik pihak swasta mengelola sebuah pasar tradisional, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti keberadaan pedagang usaha kecil. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Ini Kiat Bagi Pelaku Bisnis Startup untuk Menarik Minat Pemodal, istilah startup merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat. Di sini kami kurang mendapatkan informasi yang jelas, pasar jenis apa yang Anda maksud, apakah pasar tradisional atau pasar modern. Untuk itu, kami asumsikan bahwa pasar yang Anda maksud adalah pasar tradisonal. Pengeloaan Pasar Ketentuan mengenai pasar dapat kita lihat pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern “Perpres 112/2007”. Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 112/2007, pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Sementara itu, yang dimaksud dengan Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1] Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2] Pendirian Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut[3] a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan; b. Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 satu buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 seratus meter per segi luas lantai penjualan Pasar Tradisional; dan c. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat hygienis, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman. Jadi, pasar tradisonal dapat dibangun dan dikelola oleh pihak swasta termasuk perusahaan Anda dengan tempat usaha berupa kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, maupun menengah. Pendirian pasar tradisional wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti keberadaan Usaha Kecil di wilayah yang bersangkutan. Jadi dilihat dari kasus Anda, maka bisa saja sebuah perusahaan startup yang merupakan milik pihak swasta mengelola sebuah pasar tradisional, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, seperti keberadaan pedagang usaha kecil. Perizinan Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki[4] 1. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional IUP2T untuk Pasar Tradisional. 2. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan. 3. Izin Usaha Toko Modern IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. IUTM untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat. Izin melakukan usaha diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.[5] Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM dilengkapi dengan[6] 1. Studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat; 2. Rencana kemitraan dengan Usaha Kecil. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007 [2] Pasal 2 ayat 1 Perpres 112/2007 [3] Pasal 2 ayat 2 Perpres 112/2007 [4] Pasal 12 ayat 1 Perpres 112/2007 [5] Pasal 12 ayat 2 dan 3 Perpres 112/2007 [6] Pasal 13 Perpres 112/2007Tags

cara membeli kios di pasar tradisional